Ia juga menyebut beberapa alasan di balik larangan tersebut, di antaranya risiko kecelakaan selama perjalanan dan potensi praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi melalui cashback dari biro perjalanan. Kekhawatiran adanya cashback dari biro perjalanan yang diambil dari dana siswa dinilai berpotensi melanggar aturan.
Tindakan sekolah tersebut memicu reaksi dari masyarakat, termasuk sejumlah LSM dan ormas yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Tim Saber Pungli Kabupaten Pemalang.








