Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukham Impas Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan pemindahan narapidana ini atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebutkan, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Akan tetapi, Pasal 45 ayat 2 UU Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut diatur dengan undang-undang turunan. Dalam hal inilah, kata Kaffah, presiden mengambil diskresi, yakni dengan memindahkan napidana tersebut berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement).
“Jadi sah-sah saja dari dua dimensi ada payungnya, payung kebijakan maupun payung dari pasal tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi concern di sini adalah nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Kaffah juga mengatakan bahwa pemindahan narapidana oleh pemerintah Indonesia atas dasar niat baik Presiden Prabowo. Hal itu, katanya, untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan baik Indonesia dengan negara lain.
Pemerintah Australia sudah sejak 2005 meminta kepada pemerintah Indonesia untuk transfer narapidana ini namun baru terealisasi saat ini. Begitu juga dengan pemerintah Filipina. Dia menegaskan tidak ada tekanan ke pemerintah Indonesia terkait pemulangan para terpidana tersebut.
Pemindahan narapidana ini, katanya, juga berdasarkan prinsip resiprokal atau timbal balik. Artinta, menurut Kaffah, pemerintah Australia dan pemerintah Filipina wajib memenuhi keinginan pemerintah Indonesia bila ada narapidana WNI di kedua negara tersebut yang diminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Ketika ditanya adakah daftar narapidana Indonesia yang akan dipulangkan, Kaffah menjelaskan hingga saat ini belum ada.
Direktur Eksekutif Diponogoro Center for Criminal Law Ade Adhari menjelaskan keputusan pemerintah Indonesia untuk melakukan transfer prisoner terpidana “Bali Nine” dan Mary Jane merupakan respons terhadap permohonan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla yang meminta pemindahan Mary Jane dan permintaan Perdana Menteri Australia yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru.