Pemindahan lima terpidana anggota jaringan narkotika “Bali Nine” ke Australia dan terpidana Mary Jane Veloso ke Filipina dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik. Pemerintah Indonesia menegaskan, Australia dan Filipina kelak harus melakukan hal yang sama terhadap narapidana WNI.
Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 ini akan diterbangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta dari Lapas Perempuan kelas II B, Yogyakarta. Sejak Senin pagi (16/12), Mary telah berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulangkan lima terpidana kasus “Bali Nine” ke Australia pada Minggu (15/12) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Bali Nine” merujuk pada sembilan warga Australia yang terlibat kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005. Dari sembilan narapidana tersebut, dua di antaranya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah di eksekusi mati pada 2015. Sementara itu, Renae Lawrence bebas pada 2018 dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal saat menjalani hukuman penjara seumur hidup.