Seorang Emak Merasa Senang, Motornya yang Hilang Ditemukan dan Dikembalikan Polres Tanjungperak destaraMei 30, 2024 Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Nat] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,290 Pos terkaitFoto Wartawan Disebar, Kepala Satpol PP Benjeng Anggap Selesai – Publik Teriakkan UU ITE!Bhabinkamtibmas Modong Hadir di Tengah Petani! Rembuk Tani Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga SidoarjoGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day