Seorang Emak Merasa Senang, Motornya yang Hilang Ditemukan dan Dikembalikan Polres Tanjungperak destaraMei 30, 2024 Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Nat] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,425 Pos terkaitMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan SantriBalap Liar, Pesta Miras dan Geng Motor Jadi Sasaran Patroli Skala Besar di KediriPolres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung ButakKapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa DaerahKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas RiauCegah Kebakaran Hutan Lawu Meluas, Forkopimcam Bersama Warga Ngawi Salat Istisqa