Seorang Emak Merasa Senang, Motornya yang Hilang Ditemukan dan Dikembalikan Polres Tanjungperak

  • Whatsapp

Kini kedua tersangka itu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Nat]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *