Kolaborasi ini juga merupakan tindak lanjut atas penugasan yang diberikan Pemerintah kepada PLN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik berbasis baterai (_Battery Electric Vehicle/BEV_).
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyampaikan bahwa pengembangan SPKLU membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan multi pihak demi menciptakan ekosistem EV yang solid, inklusif, dan berkelanjutan.
“Sinergi antara PLN, mitra usaha, perguruan tinggi, dan lembaga internasional menjadi fondasi penting untuk penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional. Melalui kerja sama ini, kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menyiapkan kapasitas nasional dalam teknologi dan layanan EV,” jelas Edi.








