Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sekrop yang terbuat dari sedotan serta 8 (delapan) pack plastik klip yang diakui milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HS diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. [NH]







