Hasil penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (20/01) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi awal yang sedang berada di pinggir jalan Desa Tugu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui identitasnya sebagai HS, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, sobekan tisu, isolasi warna cokelat, serta 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Mantup.








