LAMONGAN | DN – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Seorang laki-laki berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas pada Selasa, (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan.







