Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa tengah marak terjadi peredaran narkoba jenis dobel L.
“Awalnya diamankan terduga pelaku MSU dirumahnya dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 27 butir yang di bungkus dalam wadah rokok serta HP yang diduga sebagai alat komunikasi sebelum transaksi,” kata Iptu Anang, Sabtu (20/4/2024).
Dari penangkapan terduga pelaku MSU, lanjut disampaikan Iptu Anang, petugas melakukan pengembangan.








