Satreskrim Polres Kediri Ringkus Warga Nganjuk Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN

  • Whatsapp

Berselang dua hari pasca kejadian pencurian laptop itu, petugas berhasil menangkap tersangka pada tanggal 13 Desember 2023.
Sebelum tertangkap, lanjut Nova, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga saling kejar dengan petugas kepolisian.
“Hendak diamankan namun (tersangka) berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” jelasnya.

Nova mengungkap, hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian terhadap mahasiswi (laptop dan handphone) demi hobbynya yang suka dunia malam dan hiburan malam,” pungkas Nova. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *