KEDIRI KOTA (DN) – Seorang residivis aksi pencurian dan penipuan di kawasan kampus berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota.
Seorang pria Widada Asmara (47) warga Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang milik korban mahasiswi IAIN Kediri di salah satu tempat fotokopi jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (11/12/2023).
Ada sebanyak 2 mahasiswi yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota diantaranya Rekyan Palupi (22) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Risalatul Mursyidah (20) warga Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.