“Aturan sudah jelas, jika belum cukup umur, maka tidak bisa mendapatkan SIM, sehingga mereka juga tidak boleh mengendarai kendaraan. Kami rutin melakukan sosialisasi di sekolah, bahkan dalam satu minggu bisa dua hingga tiga kali kegiatan imbauan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, dapat ditekan demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Tarakan. [Thos]








