Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penertiban sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam kesempatan tersebut, para tokoh masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak usia pelajar dan mencegah mereka dari aktivitas berbahaya seperti balap liar.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mewujudkan kamseltibcarlantas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.








