Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110, yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat respons aparat dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Layanan call center Polri 110 ini gratis. Silahkan masyarakat bila menemukan adanya indikasi pelanggaran bisa menghubungi di layanan tersebut,” tutur AKP Joshua.
Selain itu, Satgas Pangan juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan distributor agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu panic buying. Karena stok bahan pokok masih tercukupi dan kami sudah dan juga berkoordinasi dengan pihak dinas terkait,” ungkap AKP Joshua.[Yud]








