SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan masyarakat terdampak lumpur Lapindo melalui pembukaan kembali Satuan Tugas (Satgas) penanganan aspirasi warga. Langkah tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Pemkab Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya yang berlangsung di Ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Bappeda Sidoarjo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat terdampak lumpur Lapindo, mulai dari persoalan ganti rugi hingga sejumlah hak warga yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data yang valid.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan bahwa pembentukan kembali Satgas menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan seluruh data yang masuk benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua aspirasi masyarakat akan kami pelajari bersama instansi terkait agar solusi yang dihasilkan tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Subandi.
Menurutnya, berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan penyelesaian hak masyarakat akan ditelaah lebih lanjut oleh Satgas. Pemerintah daerah juga membuka peluang melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus dalam proses verifikasi guna menjamin akurasi data dan objektivitas hasil kajian.
Subandi menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas lembaga. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, menyambut positif langkah Pemkab Sidoarjo yang kembali mengaktifkan Satgas sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait.
Menurut Bambang, keberadaan Satgas sangat penting karena dapat menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang jelas, serta memahami perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang masih berlangsung.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Sidoarjo karena Satgas kembali dibuka. Forum ini akan membantu masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih jelas terkait berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian bersama,” katanya.
Pria yang akrab disapa Wiwid itu juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian pembayaran bangunan yang masih menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya terus mengalami perkembangan. Dari total 84 bangunan yang masih dalam proses penyelesaian, sebanyak 35 bangunan telah berhasil diselesaikan pembayarannya.
“Alhamdulillah, pembayaran terhadap 35 bangunan sudah dapat kami tuntaskan. Kami berharap penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan proses verifikasi yang baik bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah berkas administrasi yang memerlukan evaluasi dan verifikasi lanjutan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat terdampak lumpur Lapindo.
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, Forkopimda, dan instansi terkait untuk terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat terdampak lumpur Lapindo.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, seluruh pihak berharap berbagai permasalahan yang masih tersisa dapat ditangani secara lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi warga yang hingga kini masih menantikan penyelesaian hak-haknya. [SWD]








