Dalam pemaparannya, Budi menegaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi tidak dapat dihindari karena meningkatnya biaya operasional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan kebutuhan modernisasi armada angkutan sampah.
“Penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan biaya, melainkan upaya menjaga keberlanjutan layanan kebersihan dengan standar lingkungan yang lebih ketat,” jelasnya.
Plt Kades Nyoto menambahkan, kebijakan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sosialisasi digelar untuk menjaring aspirasi warga sekaligus memberikan transparansi terkait alokasi dana retribusi.
“Kami ingin memastikan setiap kenaikan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari ketepatan waktu pengangkutan hingga kebersihan lingkungan desa,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Ketua BPD dan LPMD menekankan pentingnya intensitas pengangkutan di kawasan padat penduduk, sementara perwakilan kecamatan mengingatkan perlunya sinkronisasi kebijakan desa dan kabupaten agar tidak menimbulkan kendala administratif.
Para Ketua RT dan RW yang hadir menyambut baik keterbukaan ini. Meski ada kekhawatiran soal respon warga, penjelasan detail dari DLHK mengenai dasar hukum dan penggunaan biaya membuat tokoh masyarakat memahami urgensi kebijakan tersebut.








