Namun pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut kemudian merampas HP milik korban sebagai pengganti kerugian atas kejadian tersebut dan kemudian pergi meninggalkan tempat.
Mengalami hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo,Senin (19/5).
Pelaku berinisial AR (32) kini dalam pemeriksaan Polisi atas dugaan tindakkan perampasan.
“Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tutupnya.








