Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba DN_1Februari 1, 2024Februari 1, 2024 Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,171 Pos terkaitFoto Wartawan Disebar, Kepala Satpol PP Benjeng Anggap Selesai – Publik Teriakkan UU ITE!Bhabinkamtibmas Modong Hadir di Tengah Petani! Rembuk Tani Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga SidoarjoGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day