“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu untuk motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan mengikuti sidang tilang dan mengganti aksesoris modifikasinya menjadi standart pabrikan.
Bagi yang tidak dilengkapi surat – suratnya, maka Polisi akan menindaklanjuti dengan mengecek ke regestrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. [Red/Yud]







