Edi Siswanto juga menyampaikan bahwa proses pengisian keanggotaan BPD memiliki dasar hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Kelangdepok diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut berjalan objektif serta mampu menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas, kredibilitas, dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Kelangdepok
*Harapan Masyarakat*
Tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik terbentuknya panitia. Mereka berharap BPD periode 2026–2034 bisa menjadi mitra pemerintah desa dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi.
“Silakan warga yang punya integritas, berani, dan mau memperjuangkan kepentingan desa untuk mendaftar. Mari kawal bersama prosesnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.








