Residivis Spesialis Gudang Ditangkap, Satreskrim Polres Tuban Ungkap Modus dan Lokasi Aksi destaraMaret 30, 2026 Ilustrasi: Residivis Spesialis Gudang Dibekuk, Tuban Akhirnya Bernapas Lega! Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [J2] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,254 Pos terkaitCekcok Sepele Berujung Darah, Tim Joko Tingkir Buru Pelaku ke Gresik!Buron Sejak Februari, Dua Pekerja Galangan Kapal Ditangkap PolisiTragedi Horor Lebaran 2026: Mantan Suami Diduga Habisi Nyawa DewinthaKos-Kosan Jadi Markas Narkoba, Polisi Gerebek Enam Orang di TarakanFitnah Mega Ababil Tuntas: Restorative Justice Jadi Jalan PerdamaianPelayan Masyarakat Jadi Tersangka: Skandal Desa Penidon Gegerkan Tuban!