Disampaikan Puji Astutiningtyas, mengenai subjek pelanggaran kampanye yang termasuk dalam tindak pidana pemilu, menurut UU No. 7 Tahun 2017, adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Apabila masyarakat ingin melaporkan terjadinya pelanggaran, laporan tersebut harus dilakukan kepada Bawaslu terlebih dahulu.
”Apabila pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dalam waktu 1×24 jam. Penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, tanpa kehadiran tersangka,” ujar Puji.
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan akan memeriksa berkas dalam waktu tuhuh hari, juga tanpa kehadiran tersangka. Hakim kemudian akan memberikan putusan, namun tersangka masih dapat mengajukan banding dalam waktu maksimal tiga hari sejak putusan dijatuhkan.
Sementara Iptu Rudi Hartono S.H,
menuturkan, Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan instansi terkait lainnya, termasuk kejaksaan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan tertinggi dalam pemilu.








