Raih Sertifikat Adipura 2023, Kab. Kediri Berkomitmen Terus Meningkatkan Kualitas Lingkungan Yang Bersih Dan Teduh

  • Whatsapp

Klasifikasi Adipura sesuai dengan Permen LHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 terbagi menjadi 4 kategori yaitu Kategori Kota Kecil, Kota Sedang, Kota Besar dan Kota Metropolitan. Selama ini Kabupaten Kediri yang direpresentasikan oleh Kota Pare, masuk dalam kategori Kota Kecil. Dalam penilaian Adipura, didahului dengan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantaua KLHK dan Tim Pemantau Provinsi pada prasarana dan sarana perkotaan yang berlokasi pada ibukota kabupaten/kota, meliputi: Permukiman, jalan arteri dan kolektor, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan/atau puskesmas; hutan kota, taman kota, saluran terbuka, fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah seperti insinerator dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); fasilitas Pengelolaan Sampah yang dikelola oleh masyarakat antara lain bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R), rumah kompos; dan TPA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *