Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pasal lebih ringan, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa rencana). Ia menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan. “Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyatakan menerima putusan hakim, meskipun berbeda dengan tuntutan awal yang menuntut hukuman mati.
“Yang terpenting bagi kami, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti sah dan meyakinkan. Putusan ini sudah memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi siapa pun bahwa nyawa manusia tidak bisa diperlakukan semena-mena,” tegas Ichwan.
Kasus “koper merah” ini menjadi catatan kelam yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban Uswatun Hasanah dan menyisakan trauma di masyarakat Kediri. [Yud]