GRESIK | DN – Para buruh atau karyawan PT Slamat Putra rekanan dari PT Petrokimia Gresik menuntut uang pesangon mereka. Karyawan PT Slamet Putra menceritakan, bahwa uang pesangon yang seharusnya mereka terima dari tahun 2012 hingga 2016 masih ditahan di PT tempat mereka bekerja.
“Hanya ingin hak kami, karena sudah bertahun-tahun uang pesangon belum diberikan,” ungkapnya, Sabtu (13/07/2024).
Ia menjelaskan, aturan atau kebijakan dari PT Petrokimia Gresik, bahwa setiap tahun karyawan di PT rekanan berhak menerima uang pesangon mereka yang diserahkan per 2 tahun sekali.
“Sudah dari tahun 2012, PT Slamet Putra tidak memberikan hak pesangon kepada kami hingga sekarang,” tuturnya.
Padahal lanjutnya, dari pihak PT Petrokimia Gresik sendiri sudah memberikan hak pesangon karyawan kepada PT Slamet Putra.