Jika terbukti melanggar ketentuan K3 dan UU KIP, pihak pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. Transparansi dan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam pelaksanaan proyek publik yang bertanggung jawab. [Tim Media]
Proyek Saluran Air di Rengel Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Publik
