“Langsung diamankan beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan,” kata AKP Bowo.
Sejumlah barang bukti tersebut berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 3.986.000, handphone tab serta sepeda motor milik GP.
Akibat perbuatannya, GP dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. [Yud]