Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit sistem pengamanan guna membantu perusahaan mencapai standar pengamanan terbaik, khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori objek vital nasional. “Audit ini bertujuan untuk ikut membantu sebuah perusahaan agar mendapatkan standar pengamanan yang benar-benar terbaik. Dari internal terkadang merasa sudah cukup dan sudah baik, padahal masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar pemberian masukan terkait kekurangan sistem pengamanan, baik yang perlu diperbaiki maupun yang belum tersedia untuk segera diadakan. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keberlangsungan proses produksi dan bisnis perusahaan.
“Dengan pengamanan yang semakin baik, risiko dapat diminimalisasi dan dikurangi. Melalui identifikasi risiko, fase-fase antisipasi dapat dilakukan,” ungkap Komjen Pol. Karyoto.








