Polrestabes Surabaya Ungkap Pencuri Jaringan International Asal Pakistan, Empat Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka diamankan di rutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak criminal khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Pelaku criminal apapun modus dan jenisnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan kami tindak tegas,” ungkap Kombes Pasma. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *