“Alasannya para korban berhutang padanya dan hutang itu menurut YK adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari para angel/PSK,” tambah AKBP Hendro.
Para pelaku tersebut mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, para korban yang semuanya berasal dimana YK tinggal.
Masih kata AKBP Hendro, pengungkapan tersebut berkat adanya laporan dari salah satu korban yang nekat melaporkan kasus yang menimpanya.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bill hotel, handphone iphone 11 pro max dan uang tunai 7 (tujuh juta rupiah).
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. [Red/Yud]








