Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya.
Polisi menyita 2.892,39 gram ganja dari mereka.
Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya polisi dalam memerangi narkoba.
Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari narkotika. [Red/Yud]








