Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

  • Whatsapp

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *