Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor DN_1Oktober 17, 2023 Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 270 Pos terkaitKarangagung Resmi Jadi Destana: Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Pesisir TubanSinergi Perdana Pemkab Tuban Evaluasi Program MBG: Pastikan Gizi Aman dan Tepat SasaranMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganBupati Sidoarjo Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat PersaudaraanBupati Ajak Warga Sidoarjo Ikhtiar Bangun SidoarjoStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya Materiil