Hal tersebut juga disampaikan oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso.
AKBP Teguh mengatakan, pihaknya tak hanya mengamankan belasan anak, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 6 unit motor, 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 10 unit ponsel, 6 bendera, 3 stik bendera, dan 6 buah bass drum kami amankan,” kata AKBP Teguh.
Atas perbuatan sekelompok remaja ini , Polisi menerapkan 2 tindakan hukum terhadap para pelaku.
Pertama, bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, diberlakukan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, bagi yang terlibat dalam gangguan ketertiban umum, dikenakan proses tindak pidana ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.








