Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini.
Mereka adalah DEH (20), warga Jalan Tengger Raya Surabaya, MS (20), warga Jalan Banjarsugihan 1, Surabaya dan RAR (17), warga Manukan Tohirin No. 10, Surabaya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, enam potongan batu batako yang digunakan untuk menyerang, satu helm dalam kondisi pecah, pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, serta motor yang digunakan oleh salah satu pelaku, DEH.
AKBP Aris mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas, apalagi yang dilakukan secara berkelompok,” tegasnya.
Hingga kini, Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.








