Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang

  • Whatsapp

“Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita Hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” pungkasnya.[Ar/Yud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *