“Polresta Malang Kota siap berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, dan unsur-unsur penyelenggara Pilkada lainnya, termasuk PPS dan PPK, untuk memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan baik.”tegas AKP Sutomo.
Adapun Isi Deklarasi “Pilkada serentak sebagai sarana integrasi keberagaman budaya di Jawa Timur” berisi 4 poin yang disepakati.
Pertama adalah Mewujudkan pilkada serentak Tahun 2024 sebagai sarana integritas keberagaman budaya di Jawa Timur.
Kedua, melaksanakan pilkada serentak Tahun 2024 secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ketiga, melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil.
Dan keempat mewujudkan pilkada serentak tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, memberikan penjelasan terkait jalur kirab maskot Pilkada serentak Jawa Timur.
Menurut Insan Qoriawan, kirab ini dibagi menjadi dua jalur utama, dimana jalur pertama mencakup wilayah Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang dan Kota Malang.








