Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi DN_1November 8, 2023 “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 290 Pos terkaitBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUTWakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Apresiasi Sinergitas Bank Jatim dalam Dukung UMKM di Sidoarjo