Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

  • Whatsapp

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *