“HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER,” jelas Kompol Danang.
Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.
Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.
“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.
Perlu diketahui, menurut keterangan HK, bahwa mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar lima bulan yang lalu.
HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. [Ar/Yud]








