Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama karena sebagian pelaku masih di bawah umur,” tegas AKBP Oskar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kekerasan sebagai solusi konflik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi dalam situasi yang tidak terkendali, apalagi di bawah pengaruh alkohol.
Menurut Kompol Sholeh, kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
“Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, serta menjadi bukti konkret dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional. [Red/Yud]








