Selanjutnya pengemudi bus yang kedapatan mengkomsumsi Narkoba tersebut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung dan BNNK Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita serahkan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKBP Arsya.
Kapolres Tulungagung ini juga menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan alkohol dan obat-obatan berbahaya karena beresiko akan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Kami senantiasa hadir di tengah masyarakat demi memastikan Arus Balik aman nyaman dan berkesan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung,” pungkas AKBP Arsya. [Red/Yud]








