Polres Tuban Didesak Tangkap Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan

  • Whatsapp

“SN bilang dia juga kaget kok bisa ada kejadian seperti ini. Dia mengaku tidak tahu apa-apa,” ujar korban.

Diketahui bahwa SN menjalankan praktik tambang yang diduga ilegal bersama saudaranya, SS, selama puluhan tahun. Aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan alam yang parah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Praktik penambangan ilegal ini melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Selain itu, penambangan tersebut juga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Demi mensukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kapolri diharapkan segera memerintahkan jajarannya di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, untuk menindak tegas dan menangkap SN agar diadili sesuai pasal yang berlaku. [Red/PJI/Latubo]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *