Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan destaraJuni 4, 2024Juni 4, 2024 Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. [Nat/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,269 Pos terkaitRekrutmen Raksasa: 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih Siap Dongkrak Ekonomi Desa & NelayanPengamanan Maksimal! Pemberangkatan Haji Ngawi Berjalan Mulus Tanpa HambatanMomentum Tiga Dekade Otonomi, Takalar Gelar Upacara Akbar Penuh KekhidmatanPengamanan Ketat Polisi, Pengajian Akbar Jogorogo Berjalan Aman dan KondusifPolres Kediri Kawal 1.288 Calon Warga PSHT Jalani Uji KelayakanAksi Hebat di Belik! Gotong Royong TNI Bangun Jembatan Penghubung Dua Kecamatan