Polres Tanjungperak Tetapkan 18 Orang Tersangka Pengrusakan Usai Final Liga 1 di Bangkalan destaraJuni 4, 2024Juni 4, 2024 Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. [Nat/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,378 Pos terkaitMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan SantriBalap Liar, Pesta Miras dan Geng Motor Jadi Sasaran Patroli Skala Besar di KediriPolres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung ButakKapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa DaerahKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas RiauCegah Kebakaran Hutan Lawu Meluas, Forkopimcam Bersama Warga Ngawi Salat Istisqa