Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil DN_1November 1, 2023 Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 255 Pos terkaitPanen Raya Jagung di Sidoarjo: Bukti Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan NasionalBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUT