Namun sayangnya MZG terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
Atas peristiwa tawuran antar kedua kelompok Polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai.
“Kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjungperak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman Cctv, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya [Red/Yud]








