Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi destaraOktober 13, 2023 Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 260 Pos terkaitMerasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres LamonganStadion Surajaya Lamongan Dibobol Maling, Dispora: Kerugian Tak Hanya MateriilWarga Dusun Dogo Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Perangkat Desa Terlibat PencurianDugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas Masuki Tahap Telaah Kejaksaan LamonganViral Video Kades Sukorejo Diduga Hasut Kekerasan terhadap Wartawan, PJI Desak Bupati Nganjuk Bertindak TegasPolres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan