Polres Sumenep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian DN_1Juni 29, 2024 “Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,143 Pos terkaitBapak Amik Rohadi Gelar Khitanan Massal di PurwokertoSwasembada Pangan, Kapolres Kediri Ikuti Panen Raya Jagung Kuartal III di NgasemPolisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKPKomitmen Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Banyuwangi Gelar Panen Jagung Serentak 1.446 TonKunjungan Danpuspomal ke Divpropam Polri, Pererat Sinergi dan KebersamaanJumat Berkah, Polsek Pagu Salurkan Bantuan Sosial di Desa Bendo