Polres Sumenep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian

  • Whatsapp

“Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *