Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu DN_1Mei 9, 2025 Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,276 Pos terkaitTatap Muka di Mapolsek Kedunggalar, AKBP Prayoga Angga Dorong Deteksi Dini Gangguan KamtibmasPenggantian Kapolri “Dihembus Oleh Pihak Pihak Terganggu Kenyamanannya”Polres Jember Masifkan Edukasi Berkendara Aman di Titik Rawan KecelakaanPolres Jombang Perkuat Kolaborasi Hadapi Kekeringan dan KarhutlaKapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Kota Kediri, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas DaerahPerkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pakunden Aktif Dampingi Petani Jagung