Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu DN_1Mei 9, 2025 Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,256 Pos terkaitHasil SPMB Jatim Tahap II 2026 Diumumkan, Berikut Prosedur Daftar Ulang bagi Siswa BaruRatusan Mahasiswa Kepung DPRD Mojokerto, Aksi Berujung Dialog TerbukaPastikan Berjalan Sesuai Target, Pangdam IV/Diponegoro Cek Langsung Progres Yonif TP 473/Satria BenowoPerkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Karangjati Bantu Kerja Bakti dan Pembangunan Fasilitas DesaSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di LawangHari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis