“Kendaraan yang tidak sesuai standar kami berikan surat tilang dan diamankan ke mako,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan dapat mengambil setelah mengikuti sidang tilang yang diberikan oleh Satlantas Polres Probolinggo.
“Catatannya saat pengambilan, wajib membawa kelengkapan kendaraan sesuai standar dan surat-suratnya,”pungkas Kabag Ops Polres Probolinggo. [Red/Yud]








