Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo DN_1September 23, 2025 “Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 259 Pos terkaitBanggakan Daerah, Siswa SMPN 1 Gurah Siap Harumkan Kediri di Panggung Pramuka NasionalLebih dari Sekadar Berbaris, Sertu Soleman Tanamkan Jiwa Kepemimpinan di MTsN 4 NgawiKrisis Air Bersih Meluas di Kiyonten, Polsubsektor Kasreman Gerak Cepat Salurkan Bantuan Tangki AirTim DVI Polda Jatim Kembali Serahkan Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Asal Sumatera dan Sulawesi kepada KeluargaPolri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNIPolri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Love Scamming yang Kian Kompleks