Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo DN_1September 23, 2025 “Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 289 Pos terkaitBisnis Berkedok Seragam: Wali Murid SMAN 1 Pemalang Resah, Perputaran Uang Capai Ratusan JutaKapolres Kediri Sambangi Marfel, Bocah 11 Tahun yang Rawat IbunyaPolwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa AksiSambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama OjolPolda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional BerbakPolrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka