Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo DN_1September 23, 2025 “Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 203 Pos terkaitSimbol Persatuan di Ujung Ngawi! Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Warga Bangga dan BersyukurJaga Kehormatan TNI AD, Kumdam IV/Diponegoro Ingatkan Prajurit: Hindari Narkoba hingga Desersi15 Nyawa Melayang, Puluhan Luka—Jasa Raharja Pastikan Santunan Kilat bagi Korban KeretaPrediksi Cuaca Jawa Timur, Rabu 29 April 2026: Hujan Ringan dan BerawanWajah Baru Mapolsek Kras, Dorong Pelayanan Lebih Optimal untuk MasyarakatSertifikat Sawah Hibah Lisan Jadi Sorotan, Kantor Pertanahan Pastikan PTSL Bebas Penyimpangan