“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.
“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.
Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.








